Hi, kami mengucapkan Tahun Baru 2010.
I wish you Health...
So you may enjoy each day in comfort.
I wish you the Love of friends and family...
And Peace within your heart.
I wish you the Beauty of nature...
That you may enjoy the work of God.
I wish you Wisdom to choose priorities...
For those things that really matter in life.
I wish you Generosity so you may share...
All good things that come to you.
I wish you Happiness and Joy...
And Blessings for the New Year.
I wish you the best of everything...
That you so well deserve.
HAPPY NEW YEAR 2010 FRIENDS !
Minggu, 27 Desember 2009
Jumat, 25 Desember 2009
HAPPY NEW YEAR...FOR ALL
HAPPY HOLIDAYS.....SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1431 H, HAPPY NEW YEAR 2010....GOOD LUCK & SUCCESS ALWAYS....FOR ALL
PELANTIKAN ESELON II DI LINGKUNGAN DEPKES RI



PELANTIKAN ESELON II DI LINGKUNGAN DEPKES RI
Pada hari Selasa tanggal 18 November 2009 bertempat di audotorium Gedung Baru Depeartemen Kesehatan, Menteri Kesehatan dr. Endang R. Setyaningsih, MPH. DR. PH telah melantik 34 Pejabat Struktural Eselon II terdiri dari Pejabat Departemen Kesehatan Pusat dan 21 Pejabat UPT Departemen Kesehatan termasuk pengelola RS BLU
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
1. drg. MURTI UTAMI, MPH sebagai Kepala Biro Umum;
2. dr. UNTUNG SUSENO SUTARJO, M.Kes sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran;
3. dr. ELIZABETH JANE SOEPARDI, MPH, Dsc sebagai Kepala Pusat Data dan Surveilans Epidemiologi;
4. SUKENDAR ADAM, DIM, M.Kes sebagai Kepala Pusat Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan;
II. DI LINGKUNGAN DITJEN PP DAN PL
1. dr. H. ANDI MUHADIR, MPH sebagai Direktur Imunisasi dan Karantina;
2. dr. MOCHAMMAD SHOLAH IMARI, M.Sc sebagai Direktur Penyehatan Lingkungan;
III. DI LINGKUNGAN DITJEN BINFAR DAN ALKES
Dra. ENGKO SOSIALINE MAGDALENE, Apt. sebagai Direktur Bina Farmasi Komunitas dan Klinik;
IV. DI LINGKUNGAN DITJEN BINA YANMEDIK
1. SUHARTATI, S.Kp, M.Kes sebagai Direktur Bina Pelayanan Keperawatan;
2. Drs. RONDONUWU JOHNY SALIM sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado;
3. Dr. dr. ANWAR SANTOSO, Sp.JP(K), FIHA sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta;
4. dr. HERMIEN WIDJAJATI MOERYONO, Sp.A sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta;
5. drg. ASTUTY, MARS sebagai Direktur SDM dan Pendidikan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta;
6. dr. DE IS MOHAMMAD RIZAL CHAIDIR, Sp.OT(K), FICS, M.Kes sebagai Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung;
7. dr. RUDI KURNIADI KADARSAH, Sp.An sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung;
8. dr. BAMBANG WIBOWO, Sp.OG sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Kariadi Semarang;
9. Prof. dr. BUDI MULYONO, Sp.PK (K), MM sebagai Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta;
10. dr. SIGIT PRIOHUTOMO, MPH sebagai Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta;
11. dr. ALIDA LIENAWATI, M.Kes(MMR) sebagai Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta;
12. dr. SUTANTO MADUSENO, Sp.PD sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta;
13. dr. I WAYAN SUTARGA, MPHM sebagai Direktur Utama RSUP Sanglah Denpasar;
14. dr. ANAK AGUNG NGURAH JAYA KUSUMA, Sp.OG sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Sanglah Denpasar;
15. dr. FIDIANSJAH, Sp.KJ sebagai Direktur Utama RSKO Jakarta;
16. R. FRESLEY HUTAPEA, SH, MARS, MH sebagai Direktur Keuangan Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung;
17. dr. BAMBANG PURWOATMODJO, Sp.THT sebagai Direktur Utama RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;
18. dr. SRI CATUR MURNININGSIH sebagai Direktur Keuangan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;
19. dr. DJOKO WINDOYO, Sp.RM sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;
20. dr. Hj. ZUBAEDAH, Sp.P sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor;
21. dr. YANUAR HAMID, Sp.PD, MARS sebagai Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang;
22. dr. EKO SUSANTO MARSOEKI, Sp.KJ sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang;
V. DI LINGKUNGAN BADAN LITBANGKES
1. drg. TINI SURYANTI SUHANDI, M.Kes sebagai Sekretaris Badan Litbangkes;
2. Drs. ONDRI DWI SAMPURNO, M.Si, Apt sebagai Kepala Puslitbang Biomedis dan Farmasi;
3. drg. AGUS SUPRAPTO, M.Kes sebagai Kepala Puslitbang Sistem dan Kebijakan Kesehatan;
4. INDAH YUNING PRAPTI, SKM, M.Kes sebagai Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Tawangmangu;
5. Drs. BAMBANG HERIYANTO, M.Kes sebagai Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit Salatiga;
Selasa, 22 Desember 2009
Jaminan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Tetap Dilanjutkan
Jaminan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Tetap Dilanjutkan
23 Dec 2009
http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3660
Menteri Kesehatan dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr.PH mengatakan Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk masyarakat miskin (Jamkesmas) tetap dilanjutkan. Bahkan dalam program 100 hari Depkes cakupannya diperluas meliputi masyarakat miskin penghuni panti sosial, masyarakat miskin penghuni Lapas/ Rutan dan masyarakat miskin akibat korban bencana (pasca tanggap darurat).
Lebih lanjut Menkes menambahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tersebut berlaku sejak ditanda tanganinya kesepakatan bersama antara Menkes dengan Mensos, Menkum dan HAM dan Mendagri pada tanggal 17 Desember 2009 di Jakarta.
Sementara kartu Jamkesmas dalam proses penyelesaian, warga miskin di Panti Sasial, Lapas/Rutan yang memerlukan pelayanan kesehatan sementara sudah dapat dilayani dengan cukup membawa surat pengantar dari kepala panti sosial, Lapas/ Rutan.
Jamkesmas telah menunjukkan keberhasilan, tidak hanya penjaminan dan perlindungan pelayanan kesehatan, tapi melalui Jamkesmas akan mempercepat reformasi bidang kesehatan. Melalui program ini telah mendorong Rumah Sakit lebih sadar biaya dan sadar mutu pelayanan. Manajemen rumah sakit telah terdorong melakukan cost containment, dokter lebih patuh membuat diagnosa dengan benar, resume medis, pengendalian penggunaan obat dan bahan habis pakai, mendorong peran dan fungsi pemerintah provinsi/kota/kabupaten, pada suatu saat akan mendorong pemanfaatan alat/bahan/obat produk dalam negeri, sehingga menumbuhkan industri dan lapangan kerja, jelas Menkes.
Menkes menegaskan, pelaksanaan Jamkesmas sebagai bagian dari penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial secara menyeluruh. Penjaminan kesehatan sosial yang dilaksanakan pemerintah melalui Jamkesmas merupakan kewajiban negara terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu memang mendapat prioritas, tetapi secara bertahap kepesertaannya akan ditingkatkan seluruh penduduk sebagaimana diamanatkan dalam UU no.40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 021-52921669, call center: 021-30413700, atau alamat e-mail: puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
23 Dec 2009
http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3660
Menteri Kesehatan dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr.PH mengatakan Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk masyarakat miskin (Jamkesmas) tetap dilanjutkan. Bahkan dalam program 100 hari Depkes cakupannya diperluas meliputi masyarakat miskin penghuni panti sosial, masyarakat miskin penghuni Lapas/ Rutan dan masyarakat miskin akibat korban bencana (pasca tanggap darurat).
Lebih lanjut Menkes menambahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tersebut berlaku sejak ditanda tanganinya kesepakatan bersama antara Menkes dengan Mensos, Menkum dan HAM dan Mendagri pada tanggal 17 Desember 2009 di Jakarta.
Sementara kartu Jamkesmas dalam proses penyelesaian, warga miskin di Panti Sasial, Lapas/Rutan yang memerlukan pelayanan kesehatan sementara sudah dapat dilayani dengan cukup membawa surat pengantar dari kepala panti sosial, Lapas/ Rutan.
Jamkesmas telah menunjukkan keberhasilan, tidak hanya penjaminan dan perlindungan pelayanan kesehatan, tapi melalui Jamkesmas akan mempercepat reformasi bidang kesehatan. Melalui program ini telah mendorong Rumah Sakit lebih sadar biaya dan sadar mutu pelayanan. Manajemen rumah sakit telah terdorong melakukan cost containment, dokter lebih patuh membuat diagnosa dengan benar, resume medis, pengendalian penggunaan obat dan bahan habis pakai, mendorong peran dan fungsi pemerintah provinsi/kota/kabupaten, pada suatu saat akan mendorong pemanfaatan alat/bahan/obat produk dalam negeri, sehingga menumbuhkan industri dan lapangan kerja, jelas Menkes.
Menkes menegaskan, pelaksanaan Jamkesmas sebagai bagian dari penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial secara menyeluruh. Penjaminan kesehatan sosial yang dilaksanakan pemerintah melalui Jamkesmas merupakan kewajiban negara terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu memang mendapat prioritas, tetapi secara bertahap kepesertaannya akan ditingkatkan seluruh penduduk sebagaimana diamanatkan dalam UU no.40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 021-52921669, call center: 021-30413700, atau alamat e-mail: puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
Senin, 14 Desember 2009
Pemerintah Siapkan RUU Pengesahan FCTC
Pemerintah Siapkan RUU Pengesahan FCTC
12 Dec 2009
http://www.depkes.go.id/
Untuk melindungi generasi muda Indonesia di masa sekarang dan mendatang dari bahaya rokok, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) Tujuan FCTC adalah melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau.
FCTC telah disepakati secara aklamasi dalam Sidang Majellis Kesehatan Dunia (World Health Assembly - WHA) pada bulan Mei 2003. FCTC dinyatakan efektif apabila telah ada minimal 40 negara yang meratifikasinya.
FCTC adalah konvensi atau treaty yaitu bentuk hukum internasional dalam mengendalikan masalah tembakau/rokok yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya.
Ada lima langkah yang harus dilalui sampai FCTC menjadi perangkat hukum internasional yaitu : Pertama, adopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly - WHA) pada bulan Mei 2003. Kedua, penandatanganan FCTC, mulai 16 Juni 2003-29 Juni 2004. Akhir Februari 2004, 95 negara termasuk European Community, telah menandatangani FCTC.
Ketiga, setelah batas akhir penandatanganan, Negara yang belum menandatangani FCTC masih bisa mengikat diri kepada perjanjian tersebut melalui prosedur accession/aksesi atau pengesahan tanpa harus didahului dengan penandatanganan. Negara yang melakukan aksesi/pengesahan harus segera melaksanakannya.
Ke-empat, Protokol merupakan pengaturan kewajiban khusus untuk melaksanakan tujuan konvensi. Ke-lima, sembilan puluh hari setelah FCTC diratifikasi oleh sedikitnya 40 negara, maka ia menjadi hukum internasional.
Dengan mengaksesi/pengesahan FCTC, nantinya Indonesia terikat pada perjanjian internasional dan diberikan tenggang waktu lima tahun setelah Konvensi berlaku bagi negara bersangkutan agar negara tersebut melakukan upaya legislatif, eksekutif, administratif dan atau upaya lain yang efektif.
Aturan yang sudah ada
1. PP No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, adalah peraturan perundang-undangan untuk membantu pelaksanaan upaya pengandalian tembakau. Pasal di dalamnya mengatur iklan rokok, peringatan kesehatan, pembatasan kadar tar dan nikotin, penyampaina kepada masyarakat tentang isi produk tembakau, sanksi dan hukuman, pengaturan otoritas, peran serta masyarakat dan kawasan bebas asap rokok.
2. PP No. 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, merupakan revisi dari PP No. 81 Tahun 1999, dan berkaitan dengan iklan rokok serta memperpanjang batas waktu bagi industri rokok untuk mengikuti peraturan baru ini menjadi 5 -7 tahun setelah dinyatakan berlaku, tergantung jenis industrinya.
3. PP No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, merupakan peraturan pemerintah pengganti PP No.81 Tahun 1999 dan PP No. 38 Tahun 2000, mencakup aspek yang berkaitan dengan ukuran dan jenis peringatan kesehatan, pembatasan waktu bagi iklan rokok di media elektronik, pengujian kadar tar dan nikotin.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 52907416-9, 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.
12 Dec 2009
http://www.depkes.go.id/
Untuk melindungi generasi muda Indonesia di masa sekarang dan mendatang dari bahaya rokok, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) Tujuan FCTC adalah melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau.
FCTC telah disepakati secara aklamasi dalam Sidang Majellis Kesehatan Dunia (World Health Assembly - WHA) pada bulan Mei 2003. FCTC dinyatakan efektif apabila telah ada minimal 40 negara yang meratifikasinya.
FCTC adalah konvensi atau treaty yaitu bentuk hukum internasional dalam mengendalikan masalah tembakau/rokok yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya.
Ada lima langkah yang harus dilalui sampai FCTC menjadi perangkat hukum internasional yaitu : Pertama, adopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly - WHA) pada bulan Mei 2003. Kedua, penandatanganan FCTC, mulai 16 Juni 2003-29 Juni 2004. Akhir Februari 2004, 95 negara termasuk European Community, telah menandatangani FCTC.
Ketiga, setelah batas akhir penandatanganan, Negara yang belum menandatangani FCTC masih bisa mengikat diri kepada perjanjian tersebut melalui prosedur accession/aksesi atau pengesahan tanpa harus didahului dengan penandatanganan. Negara yang melakukan aksesi/pengesahan harus segera melaksanakannya.
Ke-empat, Protokol merupakan pengaturan kewajiban khusus untuk melaksanakan tujuan konvensi. Ke-lima, sembilan puluh hari setelah FCTC diratifikasi oleh sedikitnya 40 negara, maka ia menjadi hukum internasional.
Dengan mengaksesi/pengesahan FCTC, nantinya Indonesia terikat pada perjanjian internasional dan diberikan tenggang waktu lima tahun setelah Konvensi berlaku bagi negara bersangkutan agar negara tersebut melakukan upaya legislatif, eksekutif, administratif dan atau upaya lain yang efektif.
Aturan yang sudah ada
1. PP No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, adalah peraturan perundang-undangan untuk membantu pelaksanaan upaya pengandalian tembakau. Pasal di dalamnya mengatur iklan rokok, peringatan kesehatan, pembatasan kadar tar dan nikotin, penyampaina kepada masyarakat tentang isi produk tembakau, sanksi dan hukuman, pengaturan otoritas, peran serta masyarakat dan kawasan bebas asap rokok.
2. PP No. 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, merupakan revisi dari PP No. 81 Tahun 1999, dan berkaitan dengan iklan rokok serta memperpanjang batas waktu bagi industri rokok untuk mengikuti peraturan baru ini menjadi 5 -7 tahun setelah dinyatakan berlaku, tergantung jenis industrinya.
3. PP No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, merupakan peraturan pemerintah pengganti PP No.81 Tahun 1999 dan PP No. 38 Tahun 2000, mencakup aspek yang berkaitan dengan ukuran dan jenis peringatan kesehatan, pembatasan waktu bagi iklan rokok di media elektronik, pengujian kadar tar dan nikotin.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 52907416-9, 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.
Rokok Membunuh Lima Juta Orang Setiap Tahun
Rokok Membunuh Lima Juta Orang Setiap Tahun
12 Dec 2009
http://www.depkes.go.id/
Tembakau/rokok membunuh separuh dari masa hidup perokok dan separuh perokok mati pada usia 35 – 69 tahun. Data epidemi tembakau di dunia menjunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus, pada tahun 2020 diperkirakan terjadi sepuluh juta kematian dengan 70 persen terjadi di negara sedang berkembang.
Hal itu dikatakan Menkes dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, dalam sambutan yang dibacakan Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Dirjen P2PL Depkes ketika membuka Temu Karya Peringatan Kesehatan akan Bahaya Rokok di Jakarta tanggal 12 Desember 2009.
Menurut Menkes, tingginya populasi dan konsumsi rokok menempatkan Indonesia menduduki urutan ke-5 konsumsi tembakau tertinggi di dunia setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang dengan perkiraan konsumsi 220 milyar batang pada tahun 2005.
Padahal rokok/tembakau dapat menyebabkan berbagai penyakit tidak menular seperti jantung dan gangguan pembuluh darah, stroke, kanker paru, dan kanker mulut. Di samping itu, rokok juga menyebabkan penurunan kesuburan, peningkatan insidens hamil diluar kandungan, pertumbuhan janin (fisik dan IQ) yang melambat, kejang pada kehamilan, gangguan imunitas bayi dan peningkatan kematian perinatal.
Rokok mengandung lebih dari empat ribu bahan kimia, termasuk 43 bahan penyebab kanker yang telah diketahui, sehingga lingkungan yang terpapar dengan asap tembakau juga dapat menyebabkan bahaya kesehatan yang serius, ujar Menkes.
Di masa mendatang masalah kesehatan akibat rokok di Indonesia semakin berat karena 2 diantara 3 orang laki-laki adalah perokok aktif. Lebih bahaya lagi karena 85,4% perokok aktif merokok dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam keselamatan kesehatan lingkungan. Selain itu, 50 persen orang Indonesia kurang aktivitas fisik dan 4,6 persen mengkonsumsi alkohol, kata Menkes.
Lebih 43 juta anak Indonesia serumah dengan perokok dan terpapar asap tembakau. Padahal anak-anak yang terpapar asap tembakau dapat mengalami pertumbuhan paru yang lambat, lebih mudah terkena bronkitis dan infeksi saluran pernapasan dan telinga serta asma. ”Kesehatan yang buruk di usia dini menyebabkan kesehatan yang buruk di saat dewasa”, imbuh Menkes.
Dengan mengutip data The Global Youth Survey Tahun 2006, Menkes menambahkan, 6 dari 10 pelajar (64,2%) yang disurvei terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Lebih dari sepertiga (37,3%) merokok, bahkan 3 diantara 10 pelajar atau 30,9% pertama kali merokok pada umur dibawah 10 tahun.
Menurut Menkes meningkatnya jumlah perokok di kalangan anak-anak dan kaum muda Indonesia karena dipengaruhi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok yang sangat gencar.
Konsumsi rokok menimbulkan kerugian langsung bagi perokok dan keluarganya, terlebih bagi keluarga miskin. Rata-rata pengeluaran keluarga miskin untuk konsumsi rokok cukup besar. Alih-alih untuk perbaikan gizi keluarga dan pendidikan anak, justru pendapatan yang terbatas dibelanjakan untuk rokok, ujar Menkes.
Padahal dengan mengurangi konsumsi rokok di kalangan keluarga miskin, maka subsidi pemerintah untuk pelayanan kesehatan yang menderita penyakit-penyakit akibat rokok dapat dikurangi, ujar Menkes.
Dalam pengendalian masalah tembakau, terdapat polemik bahwa cukai rokok dianggap sebagai pendapatan utama Pemerintah Pusat dan Daerah, disamping citra positif yang ditonjolkan industri rokok kepada masyarakat melalui tanggung jawab sosial seperti pemberian bea siswa, penghargaan bagi kelompok usaha kecil dan sponsorship acara olahraga bergengsi, pagelaran musik dan lain-lain. ”Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok”, ujar Menkes.
Pada kesempatan itu Menkes mengajak dan menghimbau seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok. ”Marilah kita ciptakan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok, sehingga generasi muda kita dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang utuh, berkualitas dan siap membangun negara kita”, imbuh Menkes.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, secara jelas menyatakan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif ( yang meliputi tembakau & produk yang mengandung tembakau ) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, setiap orang yang memproduksi dan atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Dalam UU itu juga mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Temu karya diikuti sekitar 600 orang dari berbagai unsur yaitu Depdiknas, Depkes, PGRI, mahasiswa Universitas Negeri dan Swasta dan BEM se Jabodetabek, Siswa SMA dan SMK beserta para guru, organisasi keagamaan, organisasi internasional, LSM pemerhati masalah tembakau dan media massa.
Tujuan pertemuan adalah untuk meningkatkan keterlibatan tokoh masyarakat, media massa, para petugas kesehatan, para pendidik dan generasi muda untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 52907416-9, 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.
12 Dec 2009
http://www.depkes.go.id/
Tembakau/rokok membunuh separuh dari masa hidup perokok dan separuh perokok mati pada usia 35 – 69 tahun. Data epidemi tembakau di dunia menjunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus, pada tahun 2020 diperkirakan terjadi sepuluh juta kematian dengan 70 persen terjadi di negara sedang berkembang.
Hal itu dikatakan Menkes dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, dalam sambutan yang dibacakan Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Dirjen P2PL Depkes ketika membuka Temu Karya Peringatan Kesehatan akan Bahaya Rokok di Jakarta tanggal 12 Desember 2009.
Menurut Menkes, tingginya populasi dan konsumsi rokok menempatkan Indonesia menduduki urutan ke-5 konsumsi tembakau tertinggi di dunia setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang dengan perkiraan konsumsi 220 milyar batang pada tahun 2005.
Padahal rokok/tembakau dapat menyebabkan berbagai penyakit tidak menular seperti jantung dan gangguan pembuluh darah, stroke, kanker paru, dan kanker mulut. Di samping itu, rokok juga menyebabkan penurunan kesuburan, peningkatan insidens hamil diluar kandungan, pertumbuhan janin (fisik dan IQ) yang melambat, kejang pada kehamilan, gangguan imunitas bayi dan peningkatan kematian perinatal.
Rokok mengandung lebih dari empat ribu bahan kimia, termasuk 43 bahan penyebab kanker yang telah diketahui, sehingga lingkungan yang terpapar dengan asap tembakau juga dapat menyebabkan bahaya kesehatan yang serius, ujar Menkes.
Di masa mendatang masalah kesehatan akibat rokok di Indonesia semakin berat karena 2 diantara 3 orang laki-laki adalah perokok aktif. Lebih bahaya lagi karena 85,4% perokok aktif merokok dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam keselamatan kesehatan lingkungan. Selain itu, 50 persen orang Indonesia kurang aktivitas fisik dan 4,6 persen mengkonsumsi alkohol, kata Menkes.
Lebih 43 juta anak Indonesia serumah dengan perokok dan terpapar asap tembakau. Padahal anak-anak yang terpapar asap tembakau dapat mengalami pertumbuhan paru yang lambat, lebih mudah terkena bronkitis dan infeksi saluran pernapasan dan telinga serta asma. ”Kesehatan yang buruk di usia dini menyebabkan kesehatan yang buruk di saat dewasa”, imbuh Menkes.
Dengan mengutip data The Global Youth Survey Tahun 2006, Menkes menambahkan, 6 dari 10 pelajar (64,2%) yang disurvei terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Lebih dari sepertiga (37,3%) merokok, bahkan 3 diantara 10 pelajar atau 30,9% pertama kali merokok pada umur dibawah 10 tahun.
Menurut Menkes meningkatnya jumlah perokok di kalangan anak-anak dan kaum muda Indonesia karena dipengaruhi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok yang sangat gencar.
Konsumsi rokok menimbulkan kerugian langsung bagi perokok dan keluarganya, terlebih bagi keluarga miskin. Rata-rata pengeluaran keluarga miskin untuk konsumsi rokok cukup besar. Alih-alih untuk perbaikan gizi keluarga dan pendidikan anak, justru pendapatan yang terbatas dibelanjakan untuk rokok, ujar Menkes.
Padahal dengan mengurangi konsumsi rokok di kalangan keluarga miskin, maka subsidi pemerintah untuk pelayanan kesehatan yang menderita penyakit-penyakit akibat rokok dapat dikurangi, ujar Menkes.
Dalam pengendalian masalah tembakau, terdapat polemik bahwa cukai rokok dianggap sebagai pendapatan utama Pemerintah Pusat dan Daerah, disamping citra positif yang ditonjolkan industri rokok kepada masyarakat melalui tanggung jawab sosial seperti pemberian bea siswa, penghargaan bagi kelompok usaha kecil dan sponsorship acara olahraga bergengsi, pagelaran musik dan lain-lain. ”Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok”, ujar Menkes.
Pada kesempatan itu Menkes mengajak dan menghimbau seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok. ”Marilah kita ciptakan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok, sehingga generasi muda kita dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang utuh, berkualitas dan siap membangun negara kita”, imbuh Menkes.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, secara jelas menyatakan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif ( yang meliputi tembakau & produk yang mengandung tembakau ) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, setiap orang yang memproduksi dan atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Dalam UU itu juga mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Temu karya diikuti sekitar 600 orang dari berbagai unsur yaitu Depdiknas, Depkes, PGRI, mahasiswa Universitas Negeri dan Swasta dan BEM se Jabodetabek, Siswa SMA dan SMK beserta para guru, organisasi keagamaan, organisasi internasional, LSM pemerhati masalah tembakau dan media massa.
Tujuan pertemuan adalah untuk meningkatkan keterlibatan tokoh masyarakat, media massa, para petugas kesehatan, para pendidik dan generasi muda untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 52907416-9, 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.
Kamis, 22 Oktober 2009
Presiden SBY Pimpin Rapat Perdana Kabinet Indonesia Bersatu II
Jumat, 23 Oktober 2009 | 09:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (23/10) pagi, dijadwalkan akan memimpin rapat perdana Kabinet Indonesia Bersatu II di Sekretariat Negara, Jakarta.
Rapat ini dihadari semua anggota kabinet yang telah secara resmi dilantik Presiden di Istana Merdeka, kemarin. Pantauan Kompas.com, para menteri telah berdatangan sejak pukul 08.30. Presiden SBY juga telah tiba beberapa menit yang lalu melalui pintu Istana Negara.
Sore ini, Presiden dengan didampingi Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan beberapa pejabat terkait akan bertolak menuju Thailand guna mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (23/10) pagi, dijadwalkan akan memimpin rapat perdana Kabinet Indonesia Bersatu II di Sekretariat Negara, Jakarta.
Rapat ini dihadari semua anggota kabinet yang telah secara resmi dilantik Presiden di Istana Merdeka, kemarin. Pantauan Kompas.com, para menteri telah berdatangan sejak pukul 08.30. Presiden SBY juga telah tiba beberapa menit yang lalu melalui pintu Istana Negara.
Sore ini, Presiden dengan didampingi Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan beberapa pejabat terkait akan bertolak menuju Thailand guna mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.
Siti Fadilah Titipkan Jamkesmas ke Menkes Baru
Antara - Jumat, Oktober 23Kirim Kirim via YM Cetak
Siti Fadilah Titipkan Jamkesmas ke Menkes Baru
Jakarta, 22/10 (ANTARA) - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menitipkan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dia rintis sejak awal kepada Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.
"Saya titip Jamkesmas, jangan sampai masa transisi mengganggu kelancaran program ini," kata Siti saat memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan Menkes di Departemen Kesehatan Jakarta, Kamis malam.
Ia menyilakan Menkes Kabinet Indonesia Bersatu II menanyakan berbagai hal menyangkut Jamkesmas kepadanya.
"Saya sediakan 24 jam kalau Bu Endang mau bertanya," kata mantan Menkes yang sejak tahun 2005 merintis pemberian pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin melalui Program Jamkesmas tersebut.
Dia juga meminta Endang tetap melanjutkan program-program pro rakyat yang sudah dirintis selama ia menjabat seperti Desa Siaga, Kemitraan Bidan dan Dukun, serta Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) untuk menurunkan kematian ibu.
"Tata hubungan luar negeri Departemen Kesehatan yang sudah tertata, khususnya dengan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), saya harap Endang melanjutkan dengan rasa nasionalisme tinggi," katanya.
Saat menjabat sebagai menteri kesehatan, Siti Fadilah memrotes mekanisme pertukaran virus Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sehingga organisasi tersebut kemudian merevisi kebijakan pertukaran virusnya. Hingga saat ini, pembahasan mekanisme pertukaran virus baru masih dibahas rinciannya.
"Pekerjaan rumah yang lain, kita sedang menyiapkan vaksin H5N1 dan H1N1 serta bahan baku obatnya. Tolong dilanjutkan," katanya.
Endang, sebagai menteri kesehatan yang baru, menyatakan akan melanjutkan program-program pro rakyat yang dianggap baik.
Semua program pro rakyat yang baik akan diteruskan. Yang belum lancar akan dicari dimana masalahnya dan diperbaiki, katanya.
"Saya mohon dukungan dari semua," kata Endang pada acara yang dihadiri pula oleh mantan Menteri Kesehatan Farid Anfasa Moeloek beserta sang isteri Nila Djuwita Anfasa Moeloek, yang sebelumnya termasuk kandidat calon menteri kesehatan.
Siti Fadilah Titipkan Jamkesmas ke Menkes Baru
Jakarta, 22/10 (ANTARA) - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menitipkan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dia rintis sejak awal kepada Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.
"Saya titip Jamkesmas, jangan sampai masa transisi mengganggu kelancaran program ini," kata Siti saat memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan Menkes di Departemen Kesehatan Jakarta, Kamis malam.
Ia menyilakan Menkes Kabinet Indonesia Bersatu II menanyakan berbagai hal menyangkut Jamkesmas kepadanya.
"Saya sediakan 24 jam kalau Bu Endang mau bertanya," kata mantan Menkes yang sejak tahun 2005 merintis pemberian pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin melalui Program Jamkesmas tersebut.
Dia juga meminta Endang tetap melanjutkan program-program pro rakyat yang sudah dirintis selama ia menjabat seperti Desa Siaga, Kemitraan Bidan dan Dukun, serta Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) untuk menurunkan kematian ibu.
"Tata hubungan luar negeri Departemen Kesehatan yang sudah tertata, khususnya dengan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), saya harap Endang melanjutkan dengan rasa nasionalisme tinggi," katanya.
Saat menjabat sebagai menteri kesehatan, Siti Fadilah memrotes mekanisme pertukaran virus Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sehingga organisasi tersebut kemudian merevisi kebijakan pertukaran virusnya. Hingga saat ini, pembahasan mekanisme pertukaran virus baru masih dibahas rinciannya.
"Pekerjaan rumah yang lain, kita sedang menyiapkan vaksin H5N1 dan H1N1 serta bahan baku obatnya. Tolong dilanjutkan," katanya.
Endang, sebagai menteri kesehatan yang baru, menyatakan akan melanjutkan program-program pro rakyat yang dianggap baik.
Semua program pro rakyat yang baik akan diteruskan. Yang belum lancar akan dicari dimana masalahnya dan diperbaiki, katanya.
"Saya mohon dukungan dari semua," kata Endang pada acara yang dihadiri pula oleh mantan Menteri Kesehatan Farid Anfasa Moeloek beserta sang isteri Nila Djuwita Anfasa Moeloek, yang sebelumnya termasuk kandidat calon menteri kesehatan.
Minggu, 04 Oktober 2009
TURUT BERDUKA ATAS MUSIBAH GEMPA SUMATERA BARAT
HOSPITAL OF LEPROSY Dr.RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
DIREKTUR DAN SELURUH STAF RS.KUSTA DR RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
" TURUT BERDUKA ATAS MUSIBAH GEMPA SUMATERA BARAT PADA 30 SEPTEMBER 2009 "
DIREKTUR DAN SELURUH STAF RS.KUSTA DR RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
" TURUT BERDUKA ATAS MUSIBAH GEMPA SUMATERA BARAT PADA 30 SEPTEMBER 2009 "
Jumat, 17 Juli 2009
Langganan:
Postingan (Atom)